Jogja
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:09 WIB

Kantor Imigrasi Yogyakarta Layani Bikin Paspor Sehari Jadi

Bhekti Suryani  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas imigrasi Yogyakarta melayani warga yang tengah mengurus paspor. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA – Pembuatan paspor kini tak perlu berlama-lama. Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dengan menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, menjelaskan layanan tersebut dimulai Senin (27/02/2023). Layanan ini tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta serta Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Yogyakarta. Ada ketentuan waktu dan biaya bagi pemohon layanan percepatan paspor.

Advertisement

“waktu layanan percepatan pada Kantor Imigrasi Yogyakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan di Unit Layanan Paspor [ULP] Lippo Yogyakarta dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB” ujarnya seperti dikutip dari harianjogja.com, Jumat (3/3/2023).

Layanan khusus tersebut, kata Najarudin, hanya menerima permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Sedangkan untuk permohonan paspor hilang dan rusak tidak dapat dilayani melalui mekanisme layanan percepatan.

Layanan percepatan paspor satu hari jadi ini merupakan salah satu inovasi layanan keimigrasian, yang sebenarnya sudah lama ada. Layanan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019. Adanya layanan percepatan paspor ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan paspor dengan cepat, seperti untuk kepentingan bisnis atau keperluan medis.

Advertisement

Karena merupakan layanan khusus, ada tarif khusus yang diberlakukan yaitu Rp1 juta. Tarif tersebut tidak termasuk dengan biaya penerbitan paspor. Biaya penerbitan paspor biasa adalah Rp350.000. Sedangkan paspor elektronik tarifnya Rp650.000. Sebagai contoh, apabila pemohon akan menggunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi dan memilih jenis paspor biasa, maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp1,35 juta.

Tarif yang dikenakan kepada pemohon ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya yang dibayarkan pemohon akan langsung masuk ke kas negara melalui billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif