SOLOPOS.COM - ilustrasi.(JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA–Pasar sebagai pusat transaksi dan jual beli memiliki potensi besar untuk memperluas basis pajak. Menggiatkan kesadaran perpajakan pada masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menggelar sosialisasi pajak 1% ke sejumlah pedagang Pasar Beringharjo.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan, program ini dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2013. PP ini mengatur kebijakan dari pemerintah terhadap pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Sosialisasi ini arahnya ke pendataan dan sosialisasi pajak pada pedagang. Kami harap dengan sosialisasi ini, mereka [pedagang] mulai mendaftarkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]-nya,” ujar Ayu saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (31/10/2013).

Peraturan pajak ini dikenakan kepada wajib pajak yang bergerak di sektor usaha kecil menengah (UKM). Di mana dengan ketentuan jumlah omzet per tahunnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Aturan pajak ini juga memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dalam membayar pajak ini.

“Karena selama ini pelaku usaha mikro ini kesulitan dalam memanajemen perolehan omzet usahanya. Dengan peraturan ini, pedagang hanya cukup memotong satu persen dari omzet per bulan, untuk dapat menyetorkan pajak yang terutang,” jelas Ayu.

Ayu menambahkan program sosialisasi ini dimulai di Pasar Beringharjo. Pedagang pasar ini dijadikan sebagai sampel untuk penyadaran kampanye membayar pajak UKM. Pasalnya, pasar ini memiliki setidaknya 6.000 pelaku usaha yang potensial untuk dibidik dalam usaha perluasan basis pajak.

“Pasar ini rata-rata pelaku usahanya memiliki omzet yang relatif, di samping itu juga pasar ini merupakan ikon wisata belanja dan pasar modern. Beberapa potensi usaha yang dibidik dalam sosialisasi sadar pajak ini antara lain pedagang kain, batik dan baju,” imbuh Ayu.

Kesadaran membayar pajak UKM ini dikemas khusus. Antara lain dilakukan dengan berbagai acara hiburan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dengan mudah tentang aturan perpajakan. Kampanye pajak bertajuk Pajak Sahabat Pedagang Pasar ini juga akan ditingkatkan ke sejumlah pasar tradisional lainnya.

“Kami akan tingkatkan sosialisasi ini ke pasar-pasar lain di Jogja. Misalnya saja di Pasar Sentul, Pasar Giwangan, Pasar Klithikan Kuncen dan pasar-pasar lainnya. Karena sesuai dengan PP Nomor 46, mereka [pedagang] diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam membayar pajak,” tandas Ayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya