Jogja
Kamis, 7 Maret 2013 - 16:48 WIB

Kantor PT Sarwo Indah Disita

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

 

ilustrasi.dok

Advertisement

GODEAN: Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyita Kantor PT Sarwo Indah di Dusun Krapyak RT.06/RT.18, Desa Sidoarum, Godean, Sleman, Kamis (7/3/2013).

Adapun eksekusi penyitaan ini dilakukan Juru Sita PN Sleman, Sumartoyo sebelum akhirnya diserahkan kepada kuasa hukum Slamet Riyadi, Banu Tjahjo Nugroho berjalan lancar.

“Kami lakukan langsung serah terima penyitaan aset ini di kantor yang dituju. Setelah ini, jika terdapat penyalahgunaan pada bangunan ini sudah menjadi tanggung jawab pemilik yang baru,” jelas Sumartoyo saat menyita dan menyerahkan kunci pada kuasa hukum Slamet Riyadi, Kamis (7/3).

Advertisement

Ia mengungkapkan objek sita yang diserahkan berupa tanah dan bangunan Kantor PT Sarwo Indah seluas 224 meter persegi terdiri dua latai senilai Rp 1,2 miliar. Sedangkan bangunan dan tanah itu adalah milik Direktur PT Sarwo Indah, Bambang Sudarmanto, 51.

Sememtara, Kuasa Hukum Bambang Sudarmanto, Achiel Suyanto yang diwakili Mahesa mengaku ingin kooperatif dalam serah terima bangunan ini. Terlebih kantor ini memang sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun silam.

“Sejak sengketa lahan PT Sarwo Indah mencuat, kantor ini sudah tidak beroperai aktif lagi. Apalagi PT Sarwo Indah mengalami pailit, kantor ini dalam keadaan kosong. Makanya kami ingin kooperatif saja dalam serah terima aset ini,” jelas Mahesa.

Advertisement

Kasus PT Sarwo Indah berawal dari pinjaman uang sebesar Rp600 juta yang diajukan Bambang Sudarmanto kepada Slamet Riyadi. Slamet meminta ada jaminan dan diberikan jaminan tanah dan gedung yang dijadikan kantor PT Sarwo Indah. . Pada tahun 2010, Slamet sempat meminta agar gedung itu dikosongkan. Namun permintaan itu justru ditanggapi Bambang dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Advertisement
Kata Kunci : PN Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif