SOLOPOS.COM - Ilustrasi (IST)

Harian Jogja.com, BANTUL—Dua kapal berkapasitas 30 grosston (GT) bantuan Pemerintah DIY dan Kementerian Kelautan untuk nelayan Bantul kini tak bisa dioperasikan karena tak ada izin berlayar. Meski nganggur, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bantul Edi Mahmud menolak menyebut dua kapal itu mangkrak.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bantul, Edi Mahmud,  mengatakan kapal itu tak dapat dioperasikan sejak Januari 2013 hingga saat ini. Tanpa mengantongi surat izin berlayar dari Kementerian Kelautan, kapal rawan terjaring razia Polisi Air (Polair).

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Ia mengaku tak nyaman bila dianggap tak tahu berterimakasih dengan menyebut kapal itu mangkrak. “Sudah dikasih kapal kok tak bisa mengoperasikan, nanti dibilang enggak tahu berterimakasih,” ungkapnya, Senin (30/9/2013).

Edi mengeluhkan lamanya penerbitan izin berlayar. Padahal DKP telah melayangkan surat ke Pusat meminta segera diterbitkan. “Kami enggak kecewa [dengan lamanya pemerintah pusat menerbitkan izin], hanya saja kok lama sekali,” ujarnya.

Ia khawatir kapal seharga Rp1,2 miliar itu bakal rusak bila terlalu lama menganggur. Padahal dalam rencana anggaran perubahan tahun ini, telah diusulkan Rp130 juta untuk menambah fasilitas kapal.

Kemampuan kapal itu membawa ikan hasil tangkapan cukup besar. “Sekali pulang bisa bawa berton-ton ikan nominalnya itu kalau dihitung sekali berlayar bisa dapat hingga delapan puluh lima juta,” ujar Edi Mahmud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya