SOLOPOS.COM - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak enam influencer yang mempromosikan situs judi online diringkus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setiap influencer tersebut mengaku menerima Rp2,5 juta sampai Rp4 juta dari pemilik situs judi online.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan keenam tersangka tersebut berinisial GB, 23, laki-laki, warga Piyungan, Bantul; AS, 22, perempuan, warga Ngaglik, Sleman; MI, 23, perempuan, warga Pakualaman, Jogja; LA, 23, perempuan, warga Jetis, Jogja; MK, 22, perempuan, warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan KS, 49, laki-laku warga Gondokusuman, Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Perannya mereka adalah meng-endorse link yang berhubungan dengan judi online. Orang-orangnya sedang kami proses. Mereka tugasnya meng-endorse link, dalam hal ini sudah bekerja selama dua bulan. Imbalannya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta diperoleh,” ujarnya, Selasa (2/7/2024), dilansir Harianjogja.com.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukuman sembilan tahun pidana,” ungkapnya.

Dari penangkapan enam influencer ini, Polda DIY terus mengembangkan untuk pengungkapan bandar judi online.

Namun pengembangan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena antara influencer dengan pemberi kerja promosi judi online tidak pernah bertemu secara langsung.

“Kami kembangkan lagi untuk mencari bandar, kami melakukan investigasi dan koordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, mengingat jangkauan para bandar judi ini di berbagai tempat, kami akan lakukan investigasi dengan polda-polda lain,” ungkapnya.

Selain menangkap influencer, Ditreskrimsus Polda DIY juga mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 251 link judi online.

“Kami ajukan melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri, itu hasil patroli siber,” paparnya.

 

Berita ini telah ditayangkan di Harianjogja.com dengan judul “Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya