Jogja
Selasa, 3 April 2012 - 23:45 WIB

Kapolres Bantul Bantah Pernyataan Kasat Reskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MELAPOR—Sejumlah perwakilan Gerakan Warga Ngentak (Gertak), Seloharjo, Pundong, Bantul, saat beraudiensi di ruang aula lantai 2 Mapolres Bantul, Senin (2/4) lalu. (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

BANTUL— Kapolres Bantul AKBP Dewi Hartati menyangkal statemen Kasat Reskrim AKP Alaal Prasetya soal warga tidak berhak melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan uang negara, “Siapa bilang tidak boleh? Justru kami bersyukur ada masyarakat yang mau peduli untuk melapor adanya dugaan kasus korupsi,” tegas Kapolres saat ditemui, Selasa (3/4).

Seperti diketahui saat menerima warga Ngentak, Seloharjo, Pundong, Bantul, Senin (2/4),  Kasat Reskrim Bantul itu mengatakan warga tidak berhak melaporkan dugaan kasus korupsi maupun penipuan atau pnggelapan terhadap pamong desanya. “Karena, dana itu bantuan dari pemerintah. Bukan murni uang warga [semacam kas desa],” kata Alaal, saat itu, (Harian Jogja, 3/4).

Advertisement

Hanya saja, Kapolres meluruskan bahwa warga tidak bisa membuat laporan polisi (LP) lantaran kasus korupsi berbeda dengan kasus kriminal lain. “Untuk mengusut kasus korupsi butuh informasi yang akurat serta data yang kuat. Tidak bisa hanya dengan dugaan-dugaan saja,” tandasnya.
Maka itu, untuk menguatkan dugaan adanya kasus korupsi, warga diminta membuat laporan informasi (LI). Laporan informasi tersebut menjadi acuan bagi anggota Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bantul untuk melakukan penyelidikan.

Jika hasil penyelidikan memang menguatkan dugaan adanya tindak korupsi, otomatis polisi akan mengembangkan ke tahap penyidikan. “Kalau sudah masuk penyidikan, warga tidak perlu membuat laporan polisi (LP). Bisa jadi warga berstatus sebagai saksi atau tetap sekadar pemberi informasi,” pungkas Kapolres.

MELAPOR—Sejumlah perwakilan Gerakan Warga Ngentak (Gertak), Seloharjo, Pundong, Bantul, saat beraudiensi di ruang aula lantai 2 Mapolres Bantul, Senin (2/4) lalu. (JIBI/Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif