Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen melarang anggotanya “nyambi” bekerja sebagai petugas keamanan di tempat-tempat hiburan malam. Larangan tersebut bahkan ada sanksinya.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Menurut Faried, pengelola tempat hiburan harus memanfaatkan tenaga pengamanan dari luar kepolisian untuk menghindari terjadinya gesekan, baik sesama anggota polisi maupun polisi dengan masyarakat.
“Saya melarang keras anggota jaga tempat hiburan, karena itu [pengamanan tempat huburan] bukan tugasnya polisi,” ujar Faried di Mapolres Gunungkidul, Selasa (17/9/2013).
Tak hanya tempat hiburan, dia juga melarang anak buahnya “nyambi” bekerja pada perusahaan yang membutuhkan jasa keamanan. “Tidak ada polisi nyambi, yang ada adalah pelayanan,” tukas Faried.
Namun demikian, mantan Kepala Bagian Pembinaan Karir Polisi Polda DIY 2012 ini tidak menampik ada tempat hiburan atau perusahaan yang minta pengamanan polisi. Namun permintaan itu harus dilihat dari sisi maksud dan tujuan, semisal ada keributan atau ada ancaman, maka sudah menjadi tugas polisi untuk mengamankannya.