Karaoke disegel dilakukan aparat Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo kembali melakukan aksi penyegelan tempat karaoke, Senin (7/11/2016). Usaha tersebut diketahui masih beroperasi meski telah ditutup secara administratif pada September lalu.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Sartono mengatakan, tim menyegel sebuah tempat karaoke di wilayah Desa Triharjo, Wates.
Usaha tersebut tidak mengantongi izin sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Sebenarnya sudah dilakukan penutupan secara administratif pada September lalu. Namun, pelaku usaha karaoke ini masih cari-cari kesempatan untuk beroperasi,” ungkap Sartono.
Kegiatan usaha hiburan yang sudah ditutup pemerintah itu juga dianggap meresahkan oleh masyarakat. Sartono lalu memaparkan, penyegelan awalnya direncanakan pada operasi penertiban serupa yang digelar Kamis (3/11/2016) pekan lalu.
Namun, lokasi itu tertutup rapat oleh pagar sehingga petugas tidak bisa masuk dan memilih melanjutkan perjalanan ke sasaran penyegelan lainnya.
Petugas kemudian datang lagi pada Senin pagi. Mereka berencana menyegel pintu masuk utama dan setiap ruang karaoke. Meski begitu, penyegelan pada akhirnya hanya bisa dilakukan pada pintu gerbang karena lokasi karaoke kembali ditemukan dalam kondisi tertutup dan sedang ditinggal pemiliknya.
“Kali ini penyegelan tetap dilakukan meski cuma menempel segel di pintu gerbang,” kata Sartono.