SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Kartu Keluarga untuk warga Kelurahan Wates yang disesuaikan dengan nomenklatur RT dan RW baru telah selesai dicetak.

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kartu Keluarga (KK) untuk warga Kelurahan Wates yang disesuaikan dengan nomenklatur RT dan RW baru telah selesai dicetak.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Sebelum menandatangani KK baru, warga diminta melakukan pencermatan dan mengajukan revisi apabila terdapat data yang kurang tepat.

Sekretaris Kelurahan Wates, Risdiyanto mengaku telah menerima 4.326 lembar KK baru dari Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo. Ribuan KK tersebut dikirim ke kantor Kelurahan Wates secara bertahap dan selesai pada Selasa (26/4/2016) kemarin.

“Segera kami distribusikan ke masyarakat melalui pengurus RW dan dilanjutkan ke RT,” kata Risdiyanto, Kamis (28/4/2016).

Penyesuaian dokumen kependudukan seperti KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur RT dan RW di Kelurahan Wates.

Sebelumnya, masyarakat diminta mengumpulkan fotokopi KK lama untuk dikirimkan kepada Dinas Dukcapil Kulonprogo guna pencetakan KK baru.

Risdiyanto lalu memperkirakan masih ada satu atau dua KK yang belum tercetak karena belum mengumpulkan KK lama. Jika memang ada, warga bersangkutan bisa mengikuti pencetakan ulang susulan.

Setelah menerima KK baru dari masing-masing ketua RT, setiap kepala keluarga diharapkan tidak langsung memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan.

Jika ada data yang keliru, KK tersebut bisa direvisi. Namun, hal itu harus didukung dengan dokumen pendukung terkait, seperti akta kematian, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Risdiyanto mengaku mendengar informasi mengenai sejumlah KK baru yang butuh direvisi. Diantaranya karena munculnya data anggota keluarga yang sudah meninggal hingga data orang yang sebelumnya tercantum di KK lama tapi justru tidak ada pada KK baru.

Meski demikian, sejauh ini Risdiyanto mengaku belum ada satupun keluhan maupun permintaan revisi yang diajukan secara resmi. “Belum ada. Proses distribusi juga belum selesai sehingga belum semuanya mencermati,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kulonprogo, Sri Harningsih mengatakan, kepala keluarga mesti secepatnya menandatangani lembar KK jika semua data sudah dipastikan benar.

Lembar KK asli kemudian diserahkan kepada warga bersangkutan sedangkan  tiga lembar tembusannya akan disimpan oleh ketua RT serta kantor kelurahan dan kecamatan sebagai arsip.

Namun jika terdapat kesalahan, lanjut Sri, lembar KK dikembalikan kepada masing-masing ketua RT bersama dokumen pendukung revisi. “Ketua RT kemudian menyerahkanya kepada ketua RW untuk diteruskan kepada kelurahan dan Dinas Dukcapil,” ucap Sri menerangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya