SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL –Sekitar 150 warga Dusun Ngentak, Seloharjo, Pundong mendatangi Mapolres Bantul, Senin (2/4) pukul 10.30 WIB.

Sesampainya di Mapolres, belasan perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Ngentak (Gertak) itu langsung diterima Kasat Binmas dan Kasat Reskrim untuk menggelar pertemuan di ruang aula lantai 2.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kedatangan warga Gertak itu untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang melibatkan sejumlah pamong Desa Seloharjo. Namun, niatan warga tersebut akhirnya kandas.

Sebab, dalam pertemuan itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetya mengatakan, warga tidak berhak melaporkan dugaan korupsi maupun penipuan atau penggelapan terhadap para pamong desanya.

”Karena, dana itu bantuan dari pemerintah. Bukan murni uang warga (semacam kas desa),” kata Alaal. Maka itu, yang berhak membuat laporan adalah instansi terkait, baik dari pemerintah pusat atau daerah, yang bersangkutan dengan pengucuran dana PPIP itu.

Namun demikian, Alaal tetap menyambut baik upaya warga yang telah peduli dan ikut aktif demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih itu. “Sementara, warga bisa membuat laporan informasi (LI) dulu,” ujarnya. (apo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya