Jogja
Senin, 2 April 2012 - 17:00 WIB

Kasat Reskrim Bantul: Warga Tak Berhak Laporkan Dugaan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL –Sekitar 150 warga Dusun Ngentak, Seloharjo, Pundong mendatangi Mapolres Bantul, Senin (2/4) pukul 10.30 WIB.

Sesampainya di Mapolres, belasan perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Ngentak (Gertak) itu langsung diterima Kasat Binmas dan Kasat Reskrim untuk menggelar pertemuan di ruang aula lantai 2.

Advertisement

Kedatangan warga Gertak itu untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang melibatkan sejumlah pamong Desa Seloharjo. Namun, niatan warga tersebut akhirnya kandas.

Sebab, dalam pertemuan itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetya mengatakan, warga tidak berhak melaporkan dugaan korupsi maupun penipuan atau penggelapan terhadap para pamong desanya.

”Karena, dana itu bantuan dari pemerintah. Bukan murni uang warga (semacam kas desa),” kata Alaal. Maka itu, yang berhak membuat laporan adalah instansi terkait, baik dari pemerintah pusat atau daerah, yang bersangkutan dengan pengucuran dana PPIP itu.

Advertisement

Namun demikian, Alaal tetap menyambut baik upaya warga yang telah peduli dan ikut aktif demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih itu. “Sementara, warga bisa membuat laporan informasi (LI) dulu,” ujarnya. (apo)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bantul Korupsi Polisi Pundong
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif