SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang guru olahraga bersama empat pemuda lainnya mencabuli dua anak baru gede (ABG) yang juga penghuni salahsatu panti sosial. Kelima pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sleman belum lama ini.

Kelima tersangka adalah Bambang Eko Yuli, 30, yang berprofesi sebagai guru olahraga berstatus sebagai honorer di salahsatu sekolah dasar di Ngemplak, Sleman. Kemudian Bagus Surya, 25, yang bekerja serabutan. Tiga pelaku lainnya masih dibawah umur berinisial S, 17, W, 17 dan A, 17. Kelima pelaku merupakan warga Argomulyo, Cangkringan, Sleman. Adapun dua korbannya berinisial L, 14 dan Z, 15, yang merupakan penghuni panti sosial asuhan anak di Bimomartani, Ngemplak, Sleman. Korban Z masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan L sudah putus sekolah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto menjelaskan, ungkap kasus itu berawal dari laporan pihak korban. Setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya menangkap lima pelaku. Tindak pidana pencabulan yang dilakukan kelima tersangka dilakukan secara bergantian dalam waktu yang berbeda. Awal mulanya, kedua korban mengenal beberapa tersangka. Kemudian tersangka mengajak bertemu dengan korban saat bermain di luar panti. Oleh para tersangka, kedua korban kemudian diajak di rumah kakek tersangka BS di Argomulyo Cangkringan. Kebetulan letak panti sosial tersebut berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah di rumah itu, korban kemudian diberi minuman miras. Lalu terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban,” ungkap Kapolres, Selasa (10/5/2016).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, tindak pencabulan yang dilakukan para tersangka pun beragam. Beberapa diantaranya, seperti tersangka Bagus Surya, mencabuli kedua korban sebanyak dua kali. Dua tersangka yang sudah dewasa kini ditahan di Mapolres Sleman. Sedangkan tiga tersangka yang masih dibawah umur dititipkan di panti sosial bina remaja Tridadi, Sleman.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun keterlibatan Bambang Eko Yuli atau guru olahraga itu karena sebelumnya mengenal para tersangka. Bambang mengakui mencabuli salahsatu korban hanya sekali tepatnya pada Senin (11/4) di TKP. Saat itu ia datang terakhir di rumah tersebut dan melihat sudah ada tersangka dan korban sedang mabuk karena miras. Saat itulah ia tergiur untuk mencabuli tersebut.

Korban, kata dia, sempat meminta sejumlah uang kepadanya setelah mencabuli. Kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil uang untuk diberikan kepada korban. “Tetapi waktu mau saya kasih uang, [korban] sudah disuruh pulang oleh neneknya dia [tersangka Bagus Surya], ya tidak jadi memberikan,” ungkapnya di hadapan penyidik kemarin.

Sedangkan tersanga Bagus Surya mengaku dua mencabuli kedua korban. Tindakan itu dilakukan dalam hari yang berbeda namun di tempat yang sama. Sebelum mencabuli bersama guru olahraga, Bagus mengaku pernah mencabuli korban pada Rabu (6/4) malam. “Dua kali, jamnya tidak ingat tetapi itu malam hari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya