SOLOPOS.COM - Bambang Tedy. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Tinggi DIY masih mengkaji berkas pemeriksaan tersangka penipuan jual beli tanah Bambang Tedy. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kembali ke penyidik Polda DIY.

“Berkasnya [Bambang Tedy] masih diteliti oleh jaksa,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Sabtu (18/10/2014).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menurut Purwanta, kasus yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tersebut masuk dalam pidana umum meski ada indikasi dugaan pencucian uang. Sehingga dimungkinkan Bambang Tedy akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.

“Ditangani jaksa pidana umum karena perkara pokoknya adalah penipuan dan penggelapan,” ujar Purwanta.

Sebagaimana diketahui Bambang Teddy terjerat dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp11,7 miliar. Penyidik Polda DIY mengembangkan kasus tersebut pada pencucian uang sehingga kendaraan mewah milik Bambang Teddy pun ikut disita. Di antaranya adalah mobil Mazda dan Pajero Sport. Kasus tersebut juga menyeret istri Bambang Teddy Sebrat Haryanti sebagai tersangka. Hanya, Sebrat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik

Terpisah, pengacara Sebrat Haryanti Aviq Anshori mengatakan belum mengetahui detail proses pemeriksaan Sebrat di Polda DIY. Yang jelas kliennya tidak ditahan kliennya sebagai pejabat negara yaitu sebagai Kepala Desa Balecatur Gamping Sleman.

“Alasan melarikan diri tidak mungkin karena [Sebrat Haryanti] masih memiliki tugas melayani rakyat,” kata dia.

Disinggung soal Bambang Teddy, Aviq mengaku tidak mengetahui kasusnya karena ditangani oleh pengacara yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya