SOLOPOS.COM - Salahsatu Mobil Sport Mazda X-8 milik tersangka mafia tanah, Bambang Tedy dibawa penyidik Polda DIY menuju ke Kejati DIY, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, JOGJA- Tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah Bambang Teddy akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Cebongan, Sleman.

Mantan ketua organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ini statusnya menjadi tahanan titipan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara istrinya Sebrat Haryanti menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi DIY pascapelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda DIY, Rabu (29/10/2014).

Keduanya datang ke Kejaksaan Tinggi di Jalan Sukonandi, Jogja dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap sekitar pukul 10.15 WIB. Sebab, pelimpahan berkas tahap II Bambang dan Sebrat ini juga diikuti puluhan massa dari ormas pendukung tersangka mau pun pendukung korban.

Bambang datang dengan jubah putih dilapisi jaket warna hitam, tanpa mengenakan sorban udeng seperti yang sering dikenakan. Adapun Sebrat mengenakan pakaian serba hitam.

Selama di ruang Oharda keduanya sempat tak ingin keluar istirahat makan siang. Bahkan Sebrat terpaksa harus menahan buang air kecil karena tak ingin ditemui wartawan. Bambang sempat keluar sekitar pukul 12.10 WIB.

“Tadi mau keluar tapi gak mau dijepret wartawan,” kata sumber di Kejaksaan Tinggi DIY yang sempat mengawal tersangka ke dalam ruang Oharda.

Kasi Penerangan Hukum Purwanta Sudarmadji menjelaskan Bambang ditahan di Rutan Cebongan sampai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, untuk Sebrat sebagai tahanan kota karena statusnya sebagai kepala desa Balecatur, Gamping, Sleman yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat.

Menurut Purwanta, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kedua tersangka menjadi satu berkas. Bambang dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Selain penyerahan tersangka, penyidik Polda DIY juga menyerahkan barang bukti sitaan dari tersangka berupa uang Rp400 juta, satu unit mobil Mazda RX8, Pajero Sport warna putih, Hyunday Grand Yure, beserta sejumlah dokumen. “Untuk mobil akan dititipkan di Kejari Sleman,” kata Purwanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya