SOLOPOS.COM - Salahsatu Mobil Sport Mazda X-8 milik tersangka mafia tanah, Bambang Tedy dibawa penyidik Polda DIY menuju ke Kejati DIY, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harian Jogja-SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melimpahkan barang bukti berupa tiga mobil mewah dengan tersangka, Bambang Tedy yang salahsatu ketua ormas DIY-Jateng, pada Rabu (29/10/2014) pagi. Bambang Tedy terjerat kasus mafia tanah dengan total kerugian Rp11,7 miliar. (Baca Juga: KASUS BAMBANG TEDY : Kejati Periksa Berkas Ketua FPI DIY-Jateng).

Ketiga mobil tersebut antara lain mobil sport Mazda X-8 nopol AB 107 yang sudah dimodifikasi dengan warna merah dan putih. Kemudian Mitsubishi Pajero Sport nopol AB 1007 berwarna putih dan mobil Jaguar AB 10 CS warna biru tua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salahsatu mobil tersebut yakni Mazda AB 107 sempat mogok dan kemudian berhasil dinyalakan setelah membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Sedangkan dua mobil lain yakni Pajero dan Jaguar lebih awal diberikan pemanasan dengan menyalakan mesin.

Mazda AB 107 yang dikemudikan salahsatu personel Ditreskrimsus Polda DIY meluncur lebih dahulu sekitar pukul 09.17 WIB. Sekitar 15 menit kemudian disusul Pajero AB 1007 dan Jaguar AB 10 CS secara bersamaan diberangkatkan ke Kejati DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto menjelaskan ketiga mobil tersebut disita dari rumah Bambang Tedy.

“Ketiga mobil tersebut sebagai barang bukti atas tindak pindana yang dilakukan tersangka,” ungkap Kokot saat ditemui, Rabu (29/10/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya