Jogja
Senin, 17 September 2012 - 15:40 WIB

KASUS BOWO GAPLEK: DPRD DIY Surati Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY angkat bicara terkait anggota dewan yang terbentur masalah hukum Setyo Wibowo atau lebih dikenal dengan nama Bowo Gaplek.

Badan Kehormatan akan memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bila yang bersangkutan diancam hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Advertisement

Ketua BK DPRD DIY Sukamto menguraikan, dalam rapat BK dijelaskan sesuai tata tertib dan kode etik bisa memberhentikan sementara anggota yang terbentur masalah hukum.

“Pemberhentian sementara bisa diberikan apabila mereka diancam serendah rendahnya lima tahun penjara,” katanya di DPRD DIY, Senin (17/9).

Menurut dia, pihaknya belum mengetahui pelanggaran hukum yang dilakukan Bowo Gaplek apakah berupa penipuan, pencurian atau perampasan. BK telah meminta pimpinan dewan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan. BK sejauh ini juga belum memperoleh tembusan dari kejaksaan dan pengadilan mengenai kasus yang sedang dihadapi Bowo.

Advertisement

Sukamto menambahkan, surat yang dikirim kepada pimpinan dewan bertujuan untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. “Mempertanyakan bahwa yang sebenarnya Setyo Wibowo diancam berapa tahun. Kalau ancaman di bawah lima tahun, mereka tidak wajib untuk diberhentikan,” ujar Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara dalam aktivitas dewan, bertujuan untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menghadapi persoalan hukumnya.

Seperti diketahui, Bowo dituduh melarikan mobil Honda CRV milik Jhonson Simbolon warga Jogja yang pernah menjadi rekannya. (ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif