SOLOPOS.COM - Bowo Gaplek saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanah, Rabu (8/10/2014). (JIBI/Harian jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jaksa Penuntut Umum menuntut Setyo Wibowo,42, alias Bowo Gaplek dengan hukuman penjara sepuluh bulan. Tuntutan tersebut dianggap wajar, karena terdakwa terbukti melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah.

Sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/10/2014) di Pengadilan Wonosari itu terdakwa tak didampingi penasehat hukum. Namun, hal tersebut tak menghalangi jalannya sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

JPU berpendapat Bowo Gaplek bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 516 meter persegi di Dusun Mokol, Desa Selang. Selaku pemilik tanah, Bowo tidak segera menyerahkan sertifikat tanah kepada Suparno, selaku pembeli. Padahal, korban telah memberikan uang Rp280 juta sebagai uang panjar pembelian tanah.

“Katanya terdakwa akan memberikan sertifikat tanah dalam waktu tiga hari. Namun, janji itu belum pernah ditepati,” kata Yopi Suhanda, selaku JPU dalam tuntutannya yang dibacakan, kemarin.

Menurut Yopi, permasalahan tak berakhir sampai di situ. Sebab, Bowo Gaplek terbukti melakukan transaksi jual beli tanah dengan Tubagus Mika, padahal tanah yang diperjualbelikan merupakan tanah yang sama yang pernah diberikan uang panjar oleh Suparno.

“Terdakwa dengan sengaja telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan menuntut saudara Bowo Gaplek dengan hukuman penjara sepuluh bulan dikurangi masa penahanan,” papar Yopi.

Dia juga menyayangkan sikap terdakwa, sebagai anggota legislatif harusnya Bowo Gaplek memberikan contoh yang baik. Apalagi dalam proses sidang terdakwa juga tidak mengakui perbuatan tersebut. Meski demikian, Yopi menilai masih ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Bowo Gaplek masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, meski kasus penipuan terus berlanjut sudah kesepakatan damai dengan pelapor.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Tiraes Sirait memberikan kesempatan kepada Bowo Gaplek untuk melakukan pembelaan. Meski tak menggunakan penasehat hukum, ia tetap melakukan pembelaan dan menampik seluruh dakwaan yang ada. Menurut dia, kasus jual beli tanah dengan Suparno tidak masuk ranah hukum, sehingga keterangan para saksi dan fakta yang terungkap, unsur pasal 378 yang disampaikan oleh JPU tidak terbukti.

“Terdakwa memohon majelis hakim berkenan memutus tidak bersalah, dan melepaskan dari segala dakwaan,” ucap Bowo Gaplek.

Dia beralasan, tuntutan yang dilakukan JPU tidak berdasar. Terlebih lagi, para saksi yang dihadirkan juga sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bowo Gaplek juga menyangkal jika dirinya tidak pernah menjanjikan akan menyerahkan sertifikat
dalam waktu tiga hari.

Agenda selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 21 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya