SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

JOGJA—Dari dua belas terdakwa kasus pembunuhan di Lapas Cebongan, sebanyak sembilan orang didakwa oleh Oditur Militer (Odmil) II-11 dengan pasal pembunuhan berencana. Ke-sembilan pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Pengadilan Militer II-11 Jogja mengumumkan jadwal sidang perkara kasus Cebongan pada Kamis (20/6) mendatang. Sidang dibagi empat perkara dengan majelis hakim berbeda. Satu perkara ditangani oleh empat hakim.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja, Mayor (Chk) Warsono saat dihubungi Harian Jogja mengatakan, perkara pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon bersama dua orang lain dari Grup-2 Kopassus ditangani oleh Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, Mayor Laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, Mayor (Sus) Tri Ahmad B dan Kapten (Chk) Khairudin.

Adapun Sertu Tri Juwanto bersama empat orang Grup-2 Kopassus, ditangani oleh Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi, Bc.Hk NRP. Perkara Serda Ikhmawan Suprapto ditangani oleh Letkol Chk Dr. Joko Sasmito, Mayor Laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, Mayor (Sus) Tri Ahmad B dan Kapten (Chk) Khairudin.

Terakhir adalah perkara Serrna Rokhmadi bersama dua orang pelaku lainnya. Mereka ditangani langsung oleh Kepala Dilmil Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi, Bc.Hk NRP. “Keempat berkas perkara kasus Cebongan sudah dipelajari. Sidang digelar Kamis (20/6) mendatang. Masyarakat bisa membaca melalui website kami,” terang Warsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya