SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL – Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta menggelar sidang vonis kepada 12 terdakwa kasus penyerangan Lapas II B Cebongan, Kamis (5/9/2013).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Majelis hakim membacakan berkas satu terdakwa Serda Ucok bersama kedua rekannya setebal 449 halaman.

Pantauan Harian Jogja di lokasi Pengadilan Militer pukul 10.00 wib Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito mulai membuka sidang dan meminta oditur menghadapkan para terdakwa ke ruang sidang utama. Sekitar pukul 10.01 wib ketiga terdakwa berkas satu itu memasuki ruang utama.

Dalam membuka sidang di hadapan ketiga terdakwa, Joko mengatakan berkas vonis ketiga terdakwa setebal 449 halaman. Setiap halaman membutuhkan waktu sekitar 3 menit, jika dibacakan seluruhnya butuh waktu 22 jam. Akantetapi sesuai kesepakatan dengan oditur militer, maka Majelis Hakim membacakan poin-poin terpenting saja.

“Berkas setebal 449 halaman,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Pembacaan vonis kemudian dilakukan oleh Hakim Anggota I dan masih berlangsung hingga saat ini. Saat bersamaan juga berlangsung sidang pada lima terdakwa berkas II di ruang sidang terpisah, bagian belakang Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya