Harianjogja.com, JOGJA – Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat memblokir jalan sebagai aksi mendukung tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penembakan di Lapas Cebongan.
Massa dari berbagai organisasi ini memenuhi jalan Ringroad Timur, Bantul di depan Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta, tempat berlangsungnya sidang kasus penembakan Lapas Cebongan, Rabu (31/7/2013).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan untuk berkas satu dengan terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik telah selesai dan masih berlangsung untuk tiga berkas lainnya.
Massa yang memenuhi depan kantor pengadilan tersebut meminta Hakim Pengadilan untuk membebaskan terdakwa karena dianggap telah berjasa memberantas premanisme di Jogja.
Meski memblokir jalan, kendaraan masih bisa melintas di ruas jalan tersebut. Arus lalu lintas tidak ramai sehingga tidak terjadi kemacetan.
Penjagaan aparat dilakukan oleh personel TNI dan POLRI. Penjagaan dilakukan puluhan personel, tidak mencapai ratusan seperti yang disebut-sebut sebelumnya.