SOLOPOS.COM - Foto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTULKisah empat tahanan titipan Polda DIY sebelum dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan sedikit demi sedikit terkuak. Salah satu korban penembakan, Johanes Juan Manbait atau biasa disapa Juan mengaku kecewa dengan pemecatan dirinya sebagai polisi karena terlibat pembunuhan di Hugo’s Cafe.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Curahan hati Juan itu diungkapkan Kusnan Bin Sukamat salah satu saksi di Pengadilan Militer II-11 Jogja, Jumat (12/7/2013).

Saat kejadian, Kusnan berada satu sel dengan Juan. Sebelum penembakan terjadi pada Sabtu (23/3/2013) dini hari, Juan kata Kusnan sempat bercerita pada dirinya.

“Juan cerita dia tidak puas karena dipecat [sebagai polisi], dia sebenarnya ingin mengajukan pensiun dini, tapi sudah dipecat hanya dalam waktu sehari [setelah penahanan oleh polisi] dan langsung dipindah ke Lapas,” ungkap Kusnan.

Hal itu dibenarkan Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito. “Dalam berita penyidikan juga terungkap Juan sempat komplain kenapa dalam waktu satu hari sudah dipecat,” papar Joko Sasmito.

Namun hakim tak menggali cerita lebih jauh ke para saksi perihal curahan hati Juan tersebut jelang ia tewas tertembak di malam nahas tersebut.

Adapun pada persidangan dengan terdakwa tiga anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasura yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, Jumat (12/7/2013) dihadirkan delapan orang saksi penghuni sel nomor 5A. Selain Kusnan Bin Sukamat hadir saksi lainya yaitu Sugiharto, Ngadiyono, Trimo Pujiyanto, Arahman Ambarita, Harimawan, Muhamad Bachtiar, dan Joko Rono Wibowo.

Empat di antaranya merupakan bagian dari 11 tahanan Polda DIY (termasuk empat korban penembakan) yang dipindah ke Lapas Cebongan pada 22 Maret lalu.

Dalam persidangan terjadi adu debat antara penasihat hukum terdakwa dengan oditur (jaksa militer) perihal keberadaan kruk atau alat bantu jalan yang sebelumnya diklaim terdakwa Ucok Tigor Simbolon digunakan untuk memukul dirinya.

Awalnya, saksi mengaku mendengar ada suara benda jatuh di sel sebelum pelaku masuk ruangan lalu menembak mati empat tahanan. Benda tersebut diduga kruk milik tiga orang tahanan yang berjalan menggunakan alat bantu. Kruk tersebut sebagian diletakan berdiri dan sebagian dibaringkan di dekat pintu masuk sebelah kanan. “Saya dengar ada benda jatuh, suaranya ‘krakk..’,” kata Trimo Pujiyanto.

Kesaksian itu berkaitan dengan persidangan sebelumnya. Kala itu terdakwa Ucok mengklaim ada seseorang yang mencoba memukul dirinya menggunakan besi saat ia masuk ke sel. Demi membela diri, ia menembak mati empat tahanan.
Ketua penasihat hukum, Kolonel Rokhmat mencecar saksi mengenai benda jatuh tersebut. “Apakah itu lemparan atau apa, apa saksi melihat,” tanya Rokhmat.

Sontak, Oditur Letkol Sus Budiharto langsung memotong dan mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito. “Interupsi, pertanyaan penasihat hukum tidak perlu lagi disampaikan, dari tadi sudah dikatakan tidak ada yang melihat kruk jatuh, hanya mendengar suara,” tegas Sus Budiharto.

Namun Rokhmat berdalih, penjelasan detail soal kruk diperlukan untuk memastikan bagaimana kruk tersebut bisa jatuh di dekat pintu masuk. Pada akhir persidangan Sus Budiharto mengajukan pertanyaan terakhir kepada semua saksi. “Terakhir, ada tidak yang melihat ada yang melempar sesuatu ke arah pintu atau pelaku?,” tanyanya. Satu persatu saksi dengan tegas menjawab tidak ada.

Adapun saksi lainya yaitu Arahman Ambarita juga mengungkapkan, saat pelaku masuk ke Blok Anggrek tempat para tahanan dan napi berada, pelaku berteriak tak hanya menyebut nama Decki. “Yang saya dengar nggak cuma mencari mana Decki tapi juga nyari orang Ambon,” paparnya.

Pengakuan itu dibantah Ucok, namun saksi Arahman tetap pada pendirianya. Sidang berkas I akan dilanjutkan pada Senin (15/7/2013), dengan masih menghadirkan saksi penghuni Lapas. Di persidangan berkas IV dengan terdakwa Serma Rokhmadi dan dua rekannya telah selesai menghadirkan saksi dan memeriksa terdakwa. Tinggal menanti penuntutan yang diagendakan 31 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya