BANTUL-Pengajuan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas II B Cebongan, Serda Ucok Cs ditolak oleh majelis hakim.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Penolakan eksepsi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito dalam membacakan amar putusan sela nomor 46/K/PM/11-II/VI-AD/2013, Jumat (28/6/2013) di ruang sidang utama, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Selain itu majelis hakim juga menerima surat dakwaan yang diajukan oleh oditur militer dan sidang para terdakwa di lanjutkan.
“Memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, kemudian surat dakwaan odmil sah dan dapat diterima, Sidang atas nama terdakwa serda ucok dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito.
Eksekutor penembakan dalam penyerangan Lapas Cebongan Sleman, Serda Ucok menjalani sidang keempat di ruang sidang utama.
Dalam berkas 1, Ucok bersama dua rekannya yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik. Pengadilan militer telah melakukan empat kali sidang dalam kasus cebongan yang terbagi dalam empat berkas. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Foto : Ilustrasi, Reuters