Jogja
Sabtu, 25 Mei 2013 - 16:25 WIB

KASUS CEBONGAN: Kemenkumham DIY dan LSPK Berembug Hadirkan Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY masih berembuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme penghadiran para saksi Kasus Cebongan di Hotel Red Dot, Jogja, Sabtu (25/5/2013).

Advertisement

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto mengatakan awalnya LSPK mengusulkan agar para saksi tahanan maupun sipir lembaga pemasyarakatan tidak dihadirkan langsung di ruang sidang pemeriksaan saksi kasus LP Cebongan Sleman. Dengan kata lain, muncul gagasan agar kesaksian para saksi baik dari tahanan maupun petugas sipir disampaikan lewat teleconference.

“Ini masih kami rapatkan hal itu. Alasan utama gagasan tersebut adalah faktor keamanan para saksi. Bila menggunakan teleconference para saksi akan sangat leluasa memberikan kesaksian dan keterangan tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Rusdi, di Red Hotel Jogja, Sabtu (25/5).

Rusdi menambahkan, gagasan itu baru sebatas usulan karena yang berhak untuk melaksanakan ketentuan tersebut merupakan Mahkamah Agung. “Kami sudah mengusulkan hal itu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan dari MA, apakah para saksi harus hadir atau melalui teleconfrence,” jelasnya.

Advertisement

Terkait pengamanan para saksi kasus Cebongan, sambung Rusdi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak kepolisian dan LPSK. Sampai kini, jumlah saksi kasus penyerangan LP Cebongan sebanyak 43 orang, terdiri dari 31 tahanan dan 12 sipir. Semua kondisi para saksi disebutkan dalam kondisi baik. Hingga kini, seluruh saksi masih mendapat pendampingan dari tim psikologi gabungan beberapa universitas di Jogja.

Sementara, Kepala Lapas Cebongan Sukamto menegaskan, kondisi 12 sipil baik secara fisik maupun psikis dalam kondisi baik. “Trauma sudah tidak ada lagi. Ya, kami siap untuk dihadirkan sebagai saksi. Hanya saja, apakah wajib hadir dalam persidangan atau tidak masih belum bisa diputuskan,” ungkapnya kepada Harian Jogja. (HAR)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif