SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI?Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI?Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pernyataan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja yang menilai seluruh saksi Cebongan tidak mengalami stres dan trauma.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Danrem. Dia bahkan heran dengan sikap Danrem yang menuduh LPSK memiliki kepentingan pendanaan dibalik penggunaan Video Conference (VCR).

“Danrem belum pernah membaca hasil rekam psikologis para saksi dan tidak melihat langsung kondisi para saksi tersebut. Kami lembaga independen yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang,” ungkap Haris melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (6/6/2013).

Menurutnya, semua fasilitas yang dimiliki LPSK dibiayai oleh APBN dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Kepentingan kami ya cuma satu, melindungi saksi dan korban. Kami tidak punya problem pendanaan apalagi kepentingan lain dalam penggunaan VCR. Ini murni untuk mengakomodir kepentingan saksi yang masuk program perlindungan LPSK,” tegasnya.

Dia berharap, Danrem dapat memahami fungsi perlindungan saksi dalam sistem peradilan pidana. Sebab, dalam beberapa kasus yang melibatkan anggota militer, kehadiran LPSK dapat diterima dengan baik, dan saran-saran LPSK pun selama ini dijalankan pengadilan militer. “Lalu, kenapa untuk pengungkapan kasus di Cebongan justru dipersulit?,” Tanya Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya