Jogja
Kamis, 6 Juni 2013 - 19:12 WIB

KASUS CEBONGAN: Ketua LPSK Sesalkan Pernyataan Danrem

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI?Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI?Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pernyataan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja yang menilai seluruh saksi Cebongan tidak mengalami stres dan trauma.

Advertisement

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Danrem. Dia bahkan heran dengan sikap Danrem yang menuduh LPSK memiliki kepentingan pendanaan dibalik penggunaan Video Conference (VCR).

“Danrem belum pernah membaca hasil rekam psikologis para saksi dan tidak melihat langsung kondisi para saksi tersebut. Kami lembaga independen yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang,” ungkap Haris melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (6/6/2013).

Menurutnya, semua fasilitas yang dimiliki LPSK dibiayai oleh APBN dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Advertisement

“Kepentingan kami ya cuma satu, melindungi saksi dan korban. Kami tidak punya problem pendanaan apalagi kepentingan lain dalam penggunaan VCR. Ini murni untuk mengakomodir kepentingan saksi yang masuk program perlindungan LPSK,” tegasnya.

Dia berharap, Danrem dapat memahami fungsi perlindungan saksi dalam sistem peradilan pidana. Sebab, dalam beberapa kasus yang melibatkan anggota militer, kehadiran LPSK dapat diterima dengan baik, dan saran-saran LPSK pun selama ini dijalankan pengadilan militer. “Lalu, kenapa untuk pengungkapan kasus di Cebongan justru dipersulit?,” Tanya Haris.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif