Jogja
Selasa, 30 Juli 2013 - 12:50 WIB

KASUS CEBONGAN : KRPM Sebut 18 Fakta Tak Tergali di Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Harianjogja.com, BANTUL—Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) menyatakan, banyak fakta penting yang tak tergali dalam persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman.

Advertisement

Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat diantaranya Pusat Studi HAM (Pusham) UII, Pukat UGM, Fasip UAJY, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Imprsial, ICM serta sejumlah organisasi masyarakat itu menemukan, 18 kejanggalan selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jogja.

Eko Riyadi, Direktur Pusham UII mengatakan, poin penting dari temuan koalisi adalah adanya missinglink dari keterangan terdakwa yakni 12 Anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang tidak digali oleh hakim maupun Oditur.

“Padahal fakta tersebut dapat menjadi bukti materil atas penyerangan Lapas Cebongan,” katanya,di Kantor Pusham UII, Banguntapan, Bantul, Senin (29/7/2013).

Advertisement

Misalnya, klaim yang disampaikan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon bahwa rombonganya menuju Jogja untuk mencari Kelompok Marcel, pelaku pembacokan Sertu Sriyono, namun berkahir ke Lapas Cebongan. Dengan maksud menanyakan kepada Kelompok Decki (tahanan Lapas) di mana Marcel berada.

“Padahal fakta sudah telanjang kalau Marcel saat itu sudah menyerahkan diri ke polisi dan Denpom. Mereka kan punya intel dan bisa tahu dari media, tapi poin penting seperti itu tidak digali,” kata Eko.

Missinglink lainya misalnya, terdakwa mengklaim sempat mampir di dekat Pos Polisi UTY sebelum ke Cebongan. “Hakim dan Oditur berpeluang mengejar dan mencari kebenaranya, yaitu tidak adanya saksi yang melihat ketika terdakwa bertanya keberadaan kelompok Decki di Ringroad,” ujarnya lagi.

Advertisement

Kejanggalan lainya diantaranya soal kekompakan pelaku menggunakan sebo, serta dijaganya Pengadilan Militer oleh sekelompok orang yang bukan aparat negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif