SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

SLEMAN—Lapas Cebongan Sleman hingga Rabu (29/5/2013) belum menerima surat pemberitahuan persidangan 12 Kopasus tersangka kasus Cebongan.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala Lapas Cebongan, Sukamto Harto saat ditemui Harian Jogja menjelaskan hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait persidangan 12 tersangka. Padahal sesuai prosedur untuk mengeluarkan para saksi terutama 31 saksi dari dalam lapas harus mendapat izin dari instansi berwenang. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab melakukan penahanan yakni kepolisian, jaksa, dan hakim.

“Baru sebatas koordinasi, resmi belum. Jadi kami belum mengetahui nanti teknis pastinya,” terangnya saat ditemui di Lapas Cebongan, Rabu (29/5/2013).

Sukamto menambahkan secara teknis Odmil mengajukan permohonan kepada pihak yang melakukan penahanan.  Selanjutnya pihak lapas diberikan surat tembusan pada tiap by name nama saksi yang diajukan.

Pihaknya berharap jauh hari sebelum sidang sudah ada koordinasi dan pemberitahuan agar jangan sampai mendadak kemudian nanti muncul kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya