Jogja
Rabu, 12 Juni 2013 - 18:51 WIB

KASUS CEBONGAN: LPSK Siapkan Video Conference Bagi Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tetap menyiapkan Video Conference (VCR) bagi saksi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Jogja.

Advertisement

Hingga kini, belum jelas kapan sidang digelar. Namun, dari pengamatan Harian Jogja, Rabu (12/6/2013) Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja mulai mempersiapan sidang kasus tersebut sudah dilakukan. Hal itu terlihat dari penataan dan penambahan jumlah kursi di ruang sidang. Dilmil menambah beberapa ruas kursi di ruangan tersebut.

Sementara, Penanggungjawab Bidang Kerjasama dan Diklat LPSK Prof. Teguh Soedarsono mengatakan, hingga kini LPSK belum menerima surat balasan resmi dari Mahkamah Agung terkait izin penggunaan VCR bagi para saksi di Dilmil. Meski begitu, dia mendengar kabar bila salah satu pejabat Mahkamah Agung (Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur) menyerahkan izin penggunaan VCR tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Hal itu, sambung Teguh, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim. LPSK juga sedang menyiapkan berapa titik kordinat yang dibutuhkan untuk pemasangan VCR. Yang jelas, katanya, selain Saksi, VCR juga dipasang bagi Majelis Hakim, Terdakwa, Oditur serta audien yang hadir dalam persidangan tersebut.

Advertisement

“Kami sudah siapkan surat kepada Kepala Pengadilan Militer dan Ketua Majelis Hakim yang akan ditunjuk terkait permohonan izin penggunaan VCR tersebut,” kata Teguh kepada Harian Jogja usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Kasus Cebongan: Pengadilan Militer Bisa Adil? yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Rabu (12/6) di UAJY Jogja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif