Jogja
Kamis, 13 Juni 2013 - 11:24 WIB

KASUS CEBONGAN : MA Limpahkan ke Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA–Mahkamah Agung menyerahkan keputusan penggunaan Video Conference (VCR) bagi saksi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Jogja kepada hakim yang memimpin sidang.

Advertisement

Penanggungjawab Bidang Kerja Sama dan Diklat LPSK Prof. Teguh Soedarsono mengatakan, hingga kini LPSK belum menerima surat balasan resmi dari Mahkamah Agung terkait izin penggunaan VCR bagi para saksi di Dilmil.

Meski begitu, dia mendengar kabar bila salah satu pejabat Mahkamah Agung (Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur) menyerahkan izin penggunaan VCR tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Advertisement

Meski begitu, dia mendengar kabar bila salah satu pejabat Mahkamah Agung (Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur) menyerahkan izin penggunaan VCR tersebut kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Hal itu, sambung Teguh, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim.

LPSK juga sedang menyiapkan berapa titik kordinat yang dibutuhkan untuk pemasangan VCR. Yang jelas, katanya, selain Saksi, VCR juga dipasang bagi Majelis Hakim, Terdakwa, Oditur serta audien yang hadir dalam persidangan tersebut.

Advertisement

Direncanakan, pekan depan surat tersebut akan sampaikan ke Dilmil bersama dengan lampiran hasil penilaian psikologis terhadap para saksi. Menurutnya, diizinkan atau tidak, LPSK tetap akan menyiapkan VCR untuk kebutuhan saksi yang takut berhadapan langsung dengan terdakwa di persidangan nanti. Tindakan LPSK tersebut, sambungnya, adalah bentuk itikad baik terhadap militer.

LPSK tegas Teguh tetap menyiapkan VCR bagi saksi dalam persidangan. Namun hingga kini, belum jelas kapan sidang digelar.

Berdasarkan pengamatan Harian Jogja, Rabu Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja mulai mempersiapan sidang kasus tersebut. Hal itu terlihat dari penataan dan penambahan jumlah kursi di ruang sidang. Dilmil menambah beberapa ruas kursi di ruangan tersebut.

Advertisement

Menurut Teguh 42 orang saksi dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam perlindungan LPSK. “Kami juga akan memberikan pengamanan dan pengawalan khusus bagi saksi di persidangan, pendampingan dan menyediakan sarana VCR yang siap digunakan. Kami berharap Kadilmil dan Ketua Majelis Hakim dapat membaca hasil penilaian tim ahli psikolog dan mempertimbangkan penggunaan VCR bagi para saksi tersebut,” harap Teguh.

Dia berharap, para pihak mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi dalam kasus penyerangan di LP Cebongan agar tercipta peradilan yang adil (fair trial) bagi saksi dan khususnya bagi korban penyerangan.

“Kalaupun VCR tidak dibolehkan, masih ada alternatif lain. Misalnya, saksi-saksi diberi ruang khusus di pengadilan agar para hakim bisa bertanya langsung. Tetapi, sekali lagi, VCR penting disediakan untuk menjaga psikologi para saksi,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif