Jogja
Senin, 19 Agustus 2013 - 15:55 WIB

KASUS CEBONGAN : Oditur Militer Tetap Tuntut Ucok 12 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto ilustrasi sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL – Oditur Militer yang diketuai Letkol Budiharto tetap menuntut eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Budiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda replik atas pembelaan tim penasihat hukum maupun pembelaan pribadi terdakwa, Senin (19/8/2013).

Oditur Militer juga tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan dipecat dari TNI. Begitu pula, terhadap terdakwa tiga Koptu Kodik dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan dipecat dari TNI.

Budiharto dalam repliknya menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan atas dasar kekuasaan.

Advertisement

“Indonesia merupakan negara demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin persamaan hak di muka hukum,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindakan penyerangan karena dalam kondisi stres disorder tidak bisa diterima karena saksi ahli yang dihadirkan ternyata tidak pernah memeriksa kondisi psiokologis terdakwa.

Oditur Militer juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Letkol Joko Sasmito untuk menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan hukuman seperti tuntutan Oditur Militer atau putusan hukum yang seadil-adilnya.

Advertisement

Sidang ditunda hingga Kamis (22/8) dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif