Jogja
Jumat, 5 Juli 2013 - 17:13 WIB

KASUS CEBONGAN : Pangkat Pengacara Terdakwa Cebongan Lebih Tinggi dari Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

BANTUL-Wakil Menteri Hukum dan HAM Deni Indrayana menyatakan mengendus sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara penembakan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer Jogja saat ini.

Sejumlah kejanggalan itu kata dia pertama karena dair materi persidangan, lebih banyak digali masalah SOP (Standar Operating Prosedur) pengamanan di Lapas Cebongan.
Justru menurutnya poin penting bagaimana pembunuhan sadis itu dilakukan tidak banyak digali. Hal itu ia dapatkan dari laporan yang masuk. Sebab posisi Kementerian Hukum dan HAM yang mmebawahi Lapas Cebongan berkepentingan terhadap keadilan yang diperoleh saksi maupun sipir.

Advertisement

“Dari pengamatan empat kali sidang saya mendapat laporan, kesan yg didapat adalah lebih mengarah pada hal yang justru harusnya bukan fokus. Justru pada masalah pinggiran. Seakan-akan ini persoalan SOP. Itu masalah administratif, teknis pengamanan. Tapi yg harus jadi kunci masalah, yang harus dijadikan dasar untuk diungkap dalam persidangan ini adalah pembunuhan itu sendiri yg sangat brutal, sadis dan pelakunya harus bertanggungjawab di hadapan hukum,” tegas Deni usai memantau jalanya persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Jumat (5/7/2013).

Kejanggalan lainya kata dia soal pangkat Majelis Hakim yang lebih rendah dari Penasihat Hukum terdakwa Ucok Tigor Simbolon dan dua rekanya yang merupakan Anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

“Di militer, soal pangkat ini penting. Jangan sampai mempengaruhi (independensi) majelis hakim,” imbuhnya.

Advertisement

Deni meminta semua pihak cermat dan mengawasi jalanya persidangan, demi memastikan keadilan yang akan menang. Sebab kata dia, pelaku penembakan empat tahanan tersebut harus dihukum setimpal.

“Agar pelaku dipastikan diproses dan diputus sesuai dengan kejahatan yg mereka lakukan yang tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif