SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi. dok

SLEMAN-Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta, Minggu (23/6/2013) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman untuk memberi dukungan kepada saksi agar berkenan hadir langsung memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Elemen masyarakat ini meminta saksi tidak perlu mengkhawatirkan akan adanya sejumlah ancaman saat memberikan keskasian dalam peristiwa penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan sembilan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

“Jalannya persidangan mendapat pengamanan ketat dari TNI maupun Polri dan sejumlah ormas, sehingga potensi gangguan keamanan hampir tidak ada. Kami berharap agar saksi bisa hadir langsung memberikan keterangan di pengadilan,” kata koordinator elemen masyarakat Yogyakarta MH Agung.

Menurut dia, keterangan para saksi melalui telekonferens yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak melihat dari sisi teknisnya.

“Padahal jarak dari Lapas ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak terlalu jauh. Sehingga dapat dimungkinkan saksi tetap hadir tanpa melalui telekonferens,” katanya.

Ia mengatakan, pihak Pengadilan Militer juga telah menegaskan sidang kasus Lapas Cebongan yang melibatkan 12 (sembilan terdakwa penyerang lapas dan tiga terdakwa tidak melapor atasan terjadinya tindak pidana) anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro Sukoharjo ini, dipastikan berjalan terbuka dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Saksi tidak perlu takut dan bebas memberikan keterangan tentang apa yang mereka lihat dan alami atas kejadian itun,” katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman Aris Bimo mengapresiasi apa yang dilakukan elemen masyarakat demi terwujudnya peradilan yang bersih dan jujur.

“Aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan, semoga dukungan mereka, murni karena ketulusan,” katanya.

Ia mengatakan, soal keterangan saksi melalui telekonferens, memang hal itu sudah di bawah perlindungan LPSK.

“Apalagi telekonsferens diajukan sendiri sejumlah saksi dimana kondisi psikologisnya masih mengalami trauma sehingga takut memberikan keterangan. Di samping itu, keinginan saksi juga tidak ada intervensi dari pihak LPSK. Apalagi, usulan itu juga didukung MA, hanya saja menunggu keputusan dari Majelis Hakim,” katanya.

Menurut dian untuk panggilan bagi saksi baik sipir maupun tahanan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sementara ini pihaknya belum menerima undangan.

“Namun secara teknis soal telekonferens telah dipersiapkan, termasuk pemasangan instalasi bila nanti telah diputuskan kesaksian itu menggunakan metode jarak jauh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya