Dalam amar putusan sela nomor 46/K/PM/11-II/VI-AD/2013, Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito menyatakan tiga pokok putusan. Pertama, menolak eksepsi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Kedua, menetapkan surat dakwaan oditur militer nomor DAK/43/VI/2013 tertanggal 12 Juni sah dan diterima. Ketiga, menyatakan sidang dapat dilanjutkan pada Selasa (2/7/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Joko juga menyampaikan dalam berkas pertama yang juga terdakwa Serda Ucok cs saksi berjumlah hingga 50 orang. Karena itu majelis perlu membagi agar terjadi keseimbangan dengan berkas yang lain, karena berkas Ucok menjadi acuan utama berkas lainnya.
“Saya mohon langsung dipanggil, sekiranya pemeriksaan bisa dimungkinlkan lebih cepat maka akan kami tambah [jumlah pemeriksaan saksi]. Jika terjadi pemeriksaan pada saat tuntutan, saat pledoi atau duplik itu bisa dilakukan secara bersamaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu Ketua Oditur dalam persidangan, Letkol (Sus) Budiharto memahami dengan kendala empat berkas perkara. Ia mengajukan tiga nama saksi untuk berkas satu yang melilit terdakwa Serda Ucok. Ketiga nama tersebut yakni, mantan Kalapas Cebongan B. Sukamto, Indrawan Triwidiatno (sipir lapas) dan Supratiknyo yang juga sipir lapas. Supratiknyo adalah salahsatu sipir yang menderita luka memar di bagian mata sebelah kanan karena dipukul oleh pelaku penyerang lapas.