Jogja
Jumat, 28 Juni 2013 - 18:04 WIB

KASUS CEBONGAN : Serda Ucok cs Bakal "Dikepung" 50 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

BANTUL—Sidang penyerangan Lembaga Pemasyaraktan Cebongan terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Militer menolak keberatan 12 prajurit Kopassus, terdakwa pembunuhan di lapas Cebongan, dan meminta Oditur Militer menyiapkan 50 saksi seperti yang dinyatakan sebelumnya untuk menjerat Serda Ucok Simbolon dkk.

Dalam amar putusan sela nomor 46/K/PM/11-II/VI-AD/2013, Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito menyatakan tiga pokok putusan. Pertama, menolak eksepsi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Advertisement

Kedua, menetapkan surat dakwaan oditur militer nomor DAK/43/VI/2013 tertanggal 12 Juni sah dan diterima. Ketiga, menyatakan sidang dapat dilanjutkan pada Selasa (2/7/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Joko juga menyampaikan dalam berkas pertama yang juga terdakwa Serda Ucok cs saksi berjumlah hingga 50 orang. Karena itu majelis perlu membagi agar terjadi keseimbangan dengan berkas yang lain, karena berkas Ucok menjadi acuan utama berkas lainnya.

“Saya mohon langsung dipanggil, sekiranya pemeriksaan bisa dimungkinlkan lebih cepat maka akan kami tambah [jumlah pemeriksaan saksi]. Jika terjadi pemeriksaan pada saat tuntutan, saat pledoi atau duplik itu bisa dilakukan secara bersamaan,” ungkapnya.

Advertisement

Menanggapi hal itu Ketua Oditur dalam persidangan, Letkol (Sus) Budiharto memahami dengan kendala empat berkas perkara. Ia mengajukan tiga nama saksi untuk berkas satu yang melilit terdakwa Serda Ucok. Ketiga nama tersebut yakni, mantan Kalapas Cebongan B. Sukamto, Indrawan Triwidiatno (sipir lapas) dan Supratiknyo yang juga sipir lapas. Supratiknyo adalah salahsatu sipir yang menderita luka memar di bagian mata sebelah kanan karena dipukul oleh pelaku penyerang lapas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif