SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA-Melihat tidak kondusifnya pengamanan di Pengadilan Militer II-11 Jogja terkait kasus Cebongan, Anggota LPSK penanggung jawab divisi pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Soedarsono pun angkat bicara.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Dia menilai, upaya aksi massa oleh beberapa kelompok masyarakat tersebut menjadi bukti adanya intervensi terhadap proses peradilan.

“Padahal Mahkamah Agung telah membolehkan penggunaan VCR sesuai ijin majelis hakim,” tegas Teguh kepada Harianjogja.com, Rabu (26/6/2013).

Menurut Teguh, model intervensi tersebut merupakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 37, 38, 40 Jo Pasal 9, Pasal 5 ayat (1) UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kendati demikian, Tim LPSK tetap mempersiapkan kondisi psikologis para saksi terlindung LPSK jelang pemeriksaan di Pengadilan.

“Saat ini tim LPSK terus mendampingi proses konseling dan therapy para saksi terlindung LPSK, agar mereka siap menghadapi proses persidangan nanti,” ungkap Teguh.

Teguh mengatakan, LPSK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komisi Yudisial terhadap hasil temuan kondisi lapangan di persidangan kasus cebongan itu.

“Diharapkan, hasil temuan ini menjadi rekomendasi bersama agar proses persidangan berlanjut secara kondusif dan berkeadilan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya