SOLOPOS.COM - Sidang kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang digelar beberapa waktu lalu

Sidang kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang digelar beberapa waktu lalu

Harian Jogja.com, JOGJA—Salah seorang terdakwa kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Serda Ikhmawan Suprapto, diduga bebas menggunakan alat komunikasi. Saat ini Suprapto ditahan di Denpom IV/2 Jogja.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dugaan ini disampaikan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM). “Terdakwa mengupdate perkembangannya dengan membuat status di facebook,” kata Koordinator KRPM, Sumiardi, dalam siaran pers, Kamis (1/8/2013).

Serda Ikhmawan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-11 Jogja. Oditur mendakwanya memberi kesempatan kepada terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik untuk melakukan kejahatan pembunuhan. Atas perbuatannya itu, Oditur menuntut hukuman penjara 18 bulan.

Koalisi ini menemukan update status itu dibuat mulai 17 Juli 2013 pukul 19.01 WIB sampai dengan 24 Juli 2013 pukul 13.36 WIB. KRPM kembali mengecek facebook atas nama Suprapto Ikhmawan pada Rabu 1 Agustus pukul 11.32. Status itu belum dihapus.

KRPM meminta keseriusan penegakan hukum dan transparasi peradilan kasus Cebongan. Sumiardi mengatakan, koalisi mendesak Kepala Pengadilan Militer Jogja dan Ketua Majelis Hakim untuk menyikapi serius dugaan tersebut.

“KRPM pertanyakan keseriusan penahanan para terdakwa kasus Cebongan dan penggunaan alat komunikasi padahal status para terdakwa sedang dalam masa tahanan,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Jogja Mayor Chk Warsono menyatakan, penahanan menjadi kewenangan pengadilan, dalam hal ini ketua pengadilan. Untuk saat ini para terdakwa ditahan di Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Jogja.

Terkait prosedur penggunaan alat komunikasi itu, Warsono mengaku tak tahu. “Kami hanya mengeluarkan surat penahanan saja,” katanya saat dihubungi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya