Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Sidang digelar sejak pagi Selasa (2/7/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Sidang dengan terdakwa Serda Ucok Simbolon dkk ini menghadirkan tiga saksi yaitu Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo; penjaga pintu Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiasto dan sipir Lapas Cebongan Supratiknyo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito. Seluruh saksi menyebut bahwa para anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan menunjukkan surat berkop Polda DIY sebagai alasan memasuki lapas. Mereka berdalih akan memindahkan tahanan titipan Polda.
Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan penasihat hukum para terdakwa yang menyebut surat yang dibawa para pelaku penyerangan tidak berlogo Polri.
Tidak adanya logo Polri itu juga dijadikan penguat alasan bahwa penyerangan yang mereka lakukan spontan, tidak direncanakan.