SOLOPOS.COM - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Sidang digelar sejak pagi Selasa (2/7/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sidang dengan terdakwa Serda Ucok Simbolon dkk ini menghadirkan tiga saksi yaitu Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo; penjaga pintu Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiasto dan sipir Lapas Cebongan Supratiknyo.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito. Seluruh saksi menyebut bahwa para anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan menunjukkan surat berkop Polda DIY sebagai alasan memasuki lapas. Mereka berdalih akan memindahkan tahanan titipan Polda.

Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan penasihat hukum para terdakwa yang menyebut surat yang dibawa para pelaku penyerangan tidak berlogo Polri.

Tidak adanya logo Polri itu juga dijadikan penguat alasan bahwa penyerangan yang mereka lakukan spontan, tidak direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya