Jogja
Selasa, 2 Juli 2013 - 14:10 WIB

KASUS CEBONGAN : Tiga Saksi Sebut Penyerang Lapas Bawa Surat Berkop Polda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Sidang digelar sejak pagi Selasa (2/7/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul.

Advertisement

Sidang dengan terdakwa Serda Ucok Simbolon dkk ini menghadirkan tiga saksi yaitu Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo; penjaga pintu Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiasto dan sipir Lapas Cebongan Supratiknyo.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito. Seluruh saksi menyebut bahwa para anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan menunjukkan surat berkop Polda DIY sebagai alasan memasuki lapas. Mereka berdalih akan memindahkan tahanan titipan Polda.

Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan penasihat hukum para terdakwa yang menyebut surat yang dibawa para pelaku penyerangan tidak berlogo Polri.

Advertisement

Tidak adanya logo Polri itu juga dijadikan penguat alasan bahwa penyerangan yang mereka lakukan spontan, tidak direncanakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif