SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

BANTUL-Tim penjinak bom Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mensterilkan lokasi persidangan kasus cebongan di Pengadilan Militer Militer 11-II Yogyakarta, di Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, pagi ini (24/6/2013)

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Sidang pagi ini merupakan kali kedua digelar Pengadilan Militer 11-II Yogyakarta dengan terdakwa 12 anggota Grup II Kopassus TNI AD yang bermarkas di Kandang Menjangan Surakarta.
Adapun materi sidang dijadwalkan pengajuan eksepsi oleh terdakwa melalui penasehat hukum. Sebelumnya sidang dakwaan kepada 12 tersangka dihelat pada Kamis (20/6/2013) pekan lalu.

Pantauan Harianjogja.com di sekitar lokasi sidang Brimob mensterilkan seluruh gedung pengadilan militer. Guna mengantisipasi adanya pahan peledak. Sementara itu petugas kepolisian dari Brimob Polda DIY sekitar 100 personel juga tampak berjaga di atas radius 500 meter dari gedung pengadilan militer.

Sedangkan pihak TNI tampak berjaga di halaman dan ruangan gedung pengadilan militer. Pengamanan masih seperti pada sidang perdana dan tidak ada penambahan personel.

Sementara itu sejumlah keluarga terdakwa yang merupakan istri para tersangka dalam wadah Persit Kartika II Kandang Menjangan juga sudah memasuki gedung pengadilan militer melalui pintu belakang. Karena lamanya persidangan beberapa diantar mereka membawa perbekalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya