SOLOPOS.COM - Idham Menjadi Saksi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kasus dana hibah Persiba Bantul belum selesai diproses hukum, namun tersangka Idham Samawi telah mengembalikan dana hibah tersebut ke kas negara.

Harianjogja.com, BANTUL- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, dana hibah untuk klub sepak bola Persiba senilai Rp11,6 miliar tidak boleh dibelanjakan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Penegasan gubernur tersebut tertuang dalam dokumen evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul 2014 yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, akhir pekan lalu.

Dalam dokumen tersebut Gubernur menyatakan bahwa dana hibah untuk klub sepak bola Persiba sampai detik ini masih dalam proses hukum. “[dana hibah Persiba] belum dapat dipergunakan sebagai sumber dana belanja kegiatan,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam dokumen tersebut.

Dana hibah tersebut pada 2011 lalu digelontorkan kepada klub Persiba melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul yang kala itu diketuai Idham Samawi. Dalam perjalanannya, penggelontoran dana hibah berujung perkara hukum dan menyeret Idham Samawi sebagai tersangka dugaan korupsi.

Pada 2014 lalu, Idham mengembalikan dana senilai Rp11,6 miliar itu ke kas daerah Kab. Bantul, dengan tujuan menghindari kerugian negara kasus Persiba. Dana tersebut kini ditempatkan di pos penerimaan lain-lain PAD yang sah.

Dana tersebut telah berbunga dan nilainya kini bertambah menjadi Rp12 miliar lebih. Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan, dana Persiba menjadi salah satu fokus pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dewan yang membahas evaluasi gubernur. “Dewan sepakat, tidak akan mengutak atik dana itu,” terang Helmi Jamharis.

Wakil Ketua DPRD Bantul Mahmud Ardi Widanto menyatakan, dewan tidak akan menggunakan dana itu sebelum proses hukum kasus Persiba selesai. Kendati belakangan muncul kabar bahwa Idham Samawi ingin menarik kembali dana yang telah ia setor ke kas daerah tersebut. “Dewan enggak akan menyetuji penggunaan atau penarikan dana itu,” papar Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya