SOLOPOS.COM - Idham Menjadi Saksi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kasus dana hibah persiba mendatangkan saksi mantan Bupati Bantul, Idham Samawi.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Bupati Bantul Idham Samawi hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (24/6/2015).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Mantan Ketua KONI Bantul sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar ini memberikan kesaksian untuk kasus yang sudah menyeret Dahono, mantan bendahara Persiba, dan Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri sebagai terdakwa. Ia datang dengan memakai peci hitam dan kemeja batik lengan pendek serta diiringi puluhan Satgas serta simpatisan PDIP yang ikut masuk ke ruang sidang.

Dalam keterangannya, Idham lebih kerap bercerita seputar dinamika dan prestasi Persiba. Tidak hanya itu, ia menganggap mark up yang dilakukan Maryani selaku penyedia jasa transportasi dan akomodasi laga tandang Persiba sebagai tindakan yang wajar.

“Sekalipun tidak dituangkan dalam perjanjian kerjasama, mark up wajar dilakukan pihak ketiga karena mencari untung,” terangnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.

Terlebih, banyak pengeluaran yang dilakukan PT Aulia saat mengurus lawatan Persiba dan tidak terekap dalam tagihan. “Tidak ada yang mau jadi sinterklaas,” imbuhnya.

Menurut Ketua PSSI Bantul ini, perjanjian antara Persiba dengan PT Aulia Trijaya Mandiri bersifat privat atau antar swasta sehingga mark up diperbolehkan. Barita mencecar mantan Manajer Persiba ini dengan pertanyaan seputar mekanisme pencairan dana hibah dalam persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam ini.

Idham mengungkapkan, sebagai ketua PSSI ia mengajukan permohonan proposal dana hibah kepada KONI Bantul dalam dua tahap, yakni pada 28 Juli 2010 untuk APBD murni sebesar Rp12,9 miliar dan pengajuan kedua untuk APBD perubahan sebesar Rp6 miliar. Pengajuan pertama disetujui Rp8 miliar oleh Pemkab Bantul dan yang kedua dicairkan Rp4,5 miliar.

“KONI hanya meneruskan proposal kepada Bupati sebab yang berhak menyetujui Bupati diketahui legislatif,” tuturnya.

Idham menjelaskan, waktu pelaksanaan kompetisi sepakbola tidak sama dengan anggaran APBD, sehingga operasional Persiba pada 2010 menggunakan dana hibah 2011.

“Untuk operasional kami menggunakan dana talangan berupa pinjaman tanpa jaminan dari pihak ketiga,” jelasnya. Dikatakannya, jika tidak ada inisiatif pencarian dana maka kegiatan olahraga berhenti.

Terkait pencairan dana hibah yang justru diterima oleh Dahono, Idham berdalih KONI tidak memiliki rekening sendiri sehingga pencairan langsung dari Kantor Pemuda dan Olaharga (Pora) Bantul ke Pengcab PSSI, dalam hal ini Dahono sebagai bendaharanya.

Penilaian mark up wajar disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie yang mengatakan dakwakan kepada Maryani adalah mark up untuk penagihan transportasi pesawat dan hotel.

“Untuk penagihan lain tidak didakwakan karena itemnya lengkap,” ungkap Ismaya.

Koordinator Gabungan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) Tri Wahyu menilai, pengakuan Idham yang menyatakan KONI tidak memiliki rekening sendiri merupakan temuan baru dan pelanggaran aturan.

“Sebagai penerima hibah ada aturan jelas organisasi penerima hibah tunduk pada aturan termasuk soal keuangan yaitu punya rekening sebagai penerima hibah,” jelasnya.

Sementara, dalam pers rilisnya, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DIY mendesak pengadilan tidak mempermainkan dugaan kasus pemberian hibah Persiba Bantul karena sarat muatan politis. Sayap PDIP menilai berdasarkan fakta dari kasus Persiba tidak ditemukan kerugian negara dari audit BPKP.

“Kalau itu tidak menjadi pijakan pertimbangan pengadilan, kami menilai ada indikasi pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama PDIP menjelang Pilkada ini,” kata Wakil Ketua Bidang Politik DPD Repdem DIY, Andy Kartala.

Pengadilan, kata dia, hendaknya tidak mengabaikan hasil audit kinerja dan keuangan yang sah diakui negara. Terlebih, Repdem menilai ada kerugian yang dialami PDIP dengan tidak dilantiknya Idham Samawi sebagai anggota terpilih DPR RI.

“Kerugian politik PDIP tidak terwakilinya suara pemilih dimana mantan bupati Bantul tersebut termasuk caleg terpilih suara terbanyak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya