SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dana hibah Persiba Bantul di persidangan menghadirkan saksi Wakil Bupati Bantul, Soemarmo

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah tiga kali mangkir, akhirnya Wakil Bupati Bantul Soemarno datang ke persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar yang melibatkan terdakwa mantan Bendahara Persiba Dahono dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri Maryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/6/2015).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Serupa dengan kehadiran Bupati Bantul Sri Suryawidati sebagai saksi beberapa waktu lalu, Soemarno tidak menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih terkait pencetus naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dalam kesaksiannya hanya dijelaskan anggaran dalam NPHD merupakan permohonan dari masing-masing cabang olahraga yang diajukan ke KONI lalu mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten. Ia mengaku sekadar menandatangani NPHD karena permintaan dari Bupati dan tidak mengecek isinya.

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 26f, Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepala daerah,” terang Soemarno.

Menurutnya, Bupati tidak menandatangani NPHD karena faktor psikologis. Seperti yang diketahui, NPHD terjadi antara Bupati dengan Ketua KONI Bantul yang ketika itu dijabat oleh suami Bupati yakni Idham Samawi.

Dana hibah untuk PSSI yang dinilai hakim tidak proporsional karena terlalu besar dibandingkan cabang olahraga lainnya dianggap Soemarno sebagai bentuk percepatan perkembangan cabang olahraga pasca gempa Bantul 2006.

Ia juga mengaku tidak mengawasi penggunaan dana hibah karena sudah dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dikatakannya, dalam rapat koordinasi bulanan yang dilakukan Bupati dengan SKPD juga tidak ditemukan dugaan penyelewengan.

Temuan, tuturnya, didapati setelah Inspektorat Daerah melakukan pengawasan internal. Namun, Soemarno tidak ingat ketika ditanya oleh Barita siapa pencetus pengawasan internal.

“Saya tidak ingat, hasilnya seperti apa juga tidak ingat,” kata Soemarno.

Pertanyaan hakim justru dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie yang mengungkapkan dugaan penyelewengan justru ditemukan oleh kejaksaan.

Selain Soemarno, persidangan kali ini juga menghadirkan dua orang saksi dari manajemen Hotel Paragon Solo dan Hotel Delta Kudus.

Keterangan saksi Marcelina dari Hotel Paragon Solo mengungkap fakta kembali terjadi penggelembungan anggaran akomodasi. “Tagihan dari pihak hotel untuk akomodasi klub Persiba sebesar Rp77,8 juta sudah termasuk biaya makan,” paparnya.

Sementara, dari bukti nota yang dimiliki JPU terdapat dua buah tagihan yakni Rp88,9 juta untuk biaya kamar dan Rp82 juta untuk makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya