SOLOPOS.COM - MUNDUR—Kades Karangwuni, menyalami warga Dusun II di Balai Desa Karangwuni, Senin (11/6) pagi, setelah menyatakan pengunduran dirinya. (JIBI/Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

MUNDUR—Kades Karangwuni, menyalami warga Dusun II di Balai Desa Karangwuni, Senin (11/6) pagi, setelah menyatakan pengunduran dirinya. (JIBI/Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

KULONPROGO—Kades Karangwuni, Sutarman mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (11/6).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Penyampaian pengunduran diri tersebut diungkapkan Sutarman di hadapan warga Dusun II, Karangwuni yang mendatangi Balai Desa setempat, Senin pagi. Warga bermaksud meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwuni menindaklanjuti surat pengunduran diri yang ditandatangani Kadus II, Sumarni, pada 19 Mei silam, terkait pengalahgunaan wewenang uang pemberdayaan masyarakat dan penyiraman jalan dari PT. Jogja Megasa Iron (JMI).

“Menurut pengakuan Kadus, surat pernyataan itu dibuat dalam kondisi tertekan. Selain itu juga saya ingin dia dimaafkan karena sudah mengakui kesalahannya dan baru dua tahun menjabat sebagai Kadus. Jika warga tetap berkeinginan agar Kadus turun, maka saya rela mengundurkan diri sebagai Kepala Desa,” ujarnya.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Sutarman langsung meninggalkan ruang pertemuan tanpa memberikan kesempatan dialog dan musyawarah bersama puluhan warga yang hadir. Setelah mampir sebentar di ruangannya, ia pun akhirnya memilih untuk kembali ke kediamannya.

Joko Susanto, salah seorang perwakilan warga Dusun II Karangwuni mengungkapkan, keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan kepala desa merupakan hak Sutarman dan tidak ada hubungannya dengan tuntutan warga.

“Itu hak dia, tapi kami sayangkan kenapa tidak ada kesempatan berdialog dan kompromi. Ada apa ini?” kata dia.

Ia kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk meminta Pemdes menindaklanjuti surat pengunduran diri Sumarni selaku Kadus II karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penggunaan dana dari PT. JMI.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Agustus silam. Saat itu PT JMI mengucurkan uang untuk perbaikan jalan sebesar Rp15,5 juta yang digelontorkan dalam dua tahap. Tahap pertama 24 Agustus 2011 sebesar Rp7,5 juta dan tahap kedua 14 Oktober 2011 sebesar Rp8 juta.

Sutarman mengungkapkan, pengunduran dirinya meruapakan bentuk pertanggungjawabannya karena ada bawahan yang melakukan kesalahan. Ia juga mengaku memilih mengundurkan diri karena menginginkan suasana di Karangwuni kondusif.

Salah seorang sumber Harian Jogja yang dekat dengan pejabat Pemdes Karangwuni mengungkapkan, Kadus II, Sumarni disokong oleh mantan kades Karangwuni yang masih memiliki pengaruh di desa tersebut.

“Oleh karena itu Kadus mati-matian harus dipertahankan, termasuk dengan mengorbankan jabatan Kades” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya