Jogja
Sabtu, 7 Februari 2015 - 06:20 WIB

KASUS DANA TUNJANGAN DPRD JOGJA : Masih Terganjal Barang Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus dana tunjangan DPRD Jogja kekurangan barang bukti.

Harianjogja.com, JOGJA-Penanganan kasus penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Kota Jogja periode 1999 – 2004 yang menyeret 12 eks dewan sebagai tersangka, terganjal kurang lengkapnya barang bukti, yang dibutuhkan dalam pemberkasan.

Advertisement

Barang bukti yang dibutuhkan untuk pemberkasan tersebut, masih ‘tersandera’ karena digunakan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung oleh terpidana dari Panitia anggaran (Panggar).

Kendala ini disebutkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, yang menangani kasus tersebut.

“Tiga orang terpidana dari Panggar mengajukan PK. Dan barang bukti untuk melengkapi pemberkasan 12 tersangka dipakai untuk pembuktian PK,” ungkap Aji, Rabu (4/2/2015).

Advertisement

Dalam menangani kasus dana tunjangan ini, Kejari mengembangkan proses hukum 17 Panggar yang telah diproses hukum pada 2005 lalu oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Alat bukti yang dipakai penyidik Kejari untuk menyidik 12 eks dewan memang sama dengan alat bukti Panggar. Sehingga mau tidak mau Kejari harus menunggu proses PK selesai di MA.

Alat bukti itu meliputi dokumen dan surat-surat. Proses PK menguji dan memeriksa ulang alat bukti tersebut. Jadi langkah Kejari bisa disebut stagnan, karena PK tidak ada batasan waktu kapan akan selesai.

Advertisement

“Padahal kami sudah menyurati Pengadilan Negeri, menanyakan sudah sampai mana proses PK berjalan, namun hingga kini belum ada jawaban. Saya maunya juga kasus ini dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.

Proses pemberkasan 12 tersangka, yaitu Kr, Hn, St, Am, Ar, Sw, Ns, Ms, Mw, Nr, Ra, Hm, saat ini memang tinggal melengkapi alat bukti berupa dokumen tersebut agar bisa dinyatakan lengkap atau P21. Dan saat pelimpahan tahap dua nanti, jaksa penyidik melimpahkan tersangka beserta alat bukti ke jaksa penuntut umum.

“Jika kami memaksa melimpahkan ke jaksa penuntutan, pasti akan ditolak, karena pelimpahan tahap dua adalah mencocokkan para tersangka dengan alat bukti. Dan alat bukti kami belum lengkap karena masih dipakai untuk PK,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan 12 orang eks dewan periode 1999 – 2004 sebagai tersangka. Penyidikan ke-12 tersangka tersebut adalah hasil pengembangan proses hukum 17 eks dewan yang bertindak sebagai panggar dan telah diproses lebih dulu pada tahun 2005 lalu oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif