SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Polisi keluarkan SP3.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Polres Kulonprogo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang kakek, di Dusun Lengkong, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah mengatakan keputusan menghentikan perkara tersebut dilakukan pada akhir 2017 lalu, atas dasar kemaslahatan orang banyak. Selain itu, pihak keluarga korban telah mencabut segala tuntutan dan merelakan kematian korban. Pemerintah Desa setempat juga meminta kepada kepolisian untuk tidak melanjutkan tahapan kasus. Sebelumnya, berkas kasus sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo, dan kejaksaan mengeluarkan petunjuk untuk menghentikan kasus tersebut.

“Menurut keluarga dan kerabat, jangan sampai masalah ini memunculkan keributan antar anggota keluarga. Selain itu mengingat kondisi psikologis pelaku,” ujarnya, Kamis (1/2/2018).

Diberitakan sebelumnya,terjadi perkelahian antara dua orang lanjut usia, Warso Wiyono, 87 dan Ngatiman, 80, pada 8 September 2017 lalu. Keduanya merupakan warga Dusun Lengkong, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan. Perkelahian disebabkan karena tersangka menganggap bahwa, korban pernah meminjam alat pertanian miliknya, namun tak kunjung dikembalikan. Akibat duel itu, salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Dari reka ulang adegan perkelahian antara dua orang kakek, diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada dua adegan. Adegan tersebut menggambarkan saat kedua orang lanjut usia itu terlibat selisih paham, kemudian saling baku hantam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya