SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pembelian bibit buah jarak dari Kementerian Kehutanan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit BPKP DIY. Jika sudah ada, kami segera limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Wonosari,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen di Kamis (12/9/2013).

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi dana bantuan pembelian bibit buah jarak itu berawal dari Kementerian Kehutanan memberikan bantuan uang sebesar Rp1,28 miliar untuk pengadaan bibit buah jarak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul, namun diduga uang tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh 800 kelompok.

Bantuan hibah sebesar Rp1,28 miliar yang diberikan kepada 800 kelompok. Setiap kelompok mendapat bantuan Rp16 juta. Tetapi, berdasarkan laporan dari masyarakat, bantuan yang diberikan tidak sampai Rp16 juta per kelompok.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah ada kemungkinan tersangka baru, Faried enggan memberikan keterangan lebih rinci.

“Kita tunggu saja hasil uadit BPKP, apakah ada orang lain di luar Bambang Sulur yang memanfaatkan bantuan untuk memperkaya diri sendiri,” kata dia.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul Iptu Joko Utomo mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Gapoktan Dadi Makmur Kecamatan Tepus, Bambang Sulur.

“Pelimpahan berkas kasus ini tinggal menunggu hasil audit BPKP, jika sudah ada kami segara melimpahkan kasus ini ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Wonosari. Tetapi, kami belum menerima hasil audit,” kata Joko.

Ia mengatakan Bambang Sulur merupakan Ketua Gapoktan Dadi Makmur sekaligus perangkat Desa Purwodadi menerima dana bantuan sebesar Rp30 juta yang diberikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengadaan bibit pohon jarak pada 2008.

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dana tersebut digunakan untuk pengobatan anaknya yang pada waktu itu mengalami kecelakaan dan biaya istrinya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya