SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

 

JOGJA—Amburadulnya data keuangan organisasi disinyalir menjadi salah satu penyebab munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman, 46.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi KONI Sleman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, Senin (24/6/2013) antara lain, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Judo Sadiyo, Ketua Cabor Dansa Cahyono Budi, Ketua Cabor Sepak Takraw Mulyanto dan Ketua Cabor Menembak Agus Susilo.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yanto, beberapa saksi tampak ragu dengan keterangan yang sudah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dari perhitungan realisasi dana yang dilakukan pasca kasus ini mencuat, ada ketidaksesuaian dana.

“Ini kok beda, antara dana yang diberikan KONI Sleman dengan SPJ. KONI memberi dana Rp94juta tetapi pertanggungjawabannya kok sampai Rp138 juta. Tambahan dananya dari mana?” tanya Yanto kepada Agus Susilo di persidangan kemarin.

Hal sama juga terjadi untuk cabor lainnya. Agus menjawab, selisih dana tersebut terungkap setelah dilakukan penghitungan ulang terkait anggaran dana yang diberikan KONI.

“Ya, pak hakim. Saya jelaskan, saya baru dapat rekapan tadi [kemarin] pagi. Sewaktu diperiksa BPK, sudah lupa meski sudah didampingi bendahara. Yang disampaikan ini memang ada perbedaan [dengan BAP], ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya