SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus Hello Kitty di Bantul yang menyebabkan sejumlah tersangka, ada di antaranya masih anak-anak, masuk persidangan, sehingga LPAI berharap pelaku divonis rehabilitasi

Harianjogja.com, JOGJA– Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap Rs, terdakwa penyekapan siswi di indekos Desa Bangunharjo pada Februari 2015.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Harapan kami putusan hakim berpihak pada anak, seperti dalam sidang kemarin [dengan terdakwa Nk] dengan vonis rehabilitasi di panti bina sosial,” kata pendamping Rs dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pranowo, di sela mengikuti sidang di PN Bantul, Kamis (30/4/2015).

Rs, 16, salah satu terdakwa kasus penyekapan siswi SMA yang melibatkan sembilan pelaku mulai menjalani sidang perdana di PN Bantul, Kamis (30/4/2015) karena upaya diversi (mediasi) yang ditempuh kedua pihak sebelum proses persidangan tidak mencapai kesepakatan.

Sidang dengan terdakwa Rs merupakan proses hukum terhadap pelaku yang kedua, sebab sebulan lalu PN Bantul menyidangkan terdakwa pertama yakni Nk, 16, dan berakhir pada keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 24 bulan.

Pranowo mengatakan, harapan agar hakim yang menangani kasus ini menjatuhkan vonis rehabilitasi, karena selain terdakwa masih anak-anak yang memiliki masa depan masih panjang, sehingga perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Apalagi, menurut dia, sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak hukuman pidana penjara merupakan alternatif akhir, dan masih ada beberapa pilihan yang dapat digunakan majelis hakim untuk membina terdakwa yang masih di bawah umur.

“Kami terus upayakan pendampingan terhadap anak ini, agar harapannya proses hukum dan putusan berpihak pada anak, karena anak mempunyai hak belajar, mendapat pendidikan dan berkumpul dengan keluarga,” katanya.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Novi usai persidangan mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa pasal kombinasi untuk menjerat terdakwa Rs, yaitu, Pasal 333 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Dikombinasikan dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Kesatu KUHP. Atau Pasal 351 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” katanya.

Selain pembacaan dakwaan, sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Intan Trikumalasari tersebut juga memeriksa sejumlah saksi dari Laras Aprilia Arisandi (korban). Adapun persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa (5/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya