Jogja
Kamis, 28 Mei 2015 - 06:20 WIB

KASUS HIBAH KONI JOGJA : Ketua PBVSI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus hibah Koni Jogja untuk terdakwa dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Wahyono
Haryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (26/5/2015).

Advertisement

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sri Mumpuni itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Diliana menguraikan terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI untuk Persatuan Bola Voli (PBV) Yuso dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Akibatnya negara dirugikan Rp537,4 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” sebutnya.

Advertisement

Pada 2012, jelas dia, terdakwa mengajukan permohonan dana hibah ke KONI Jogja senilai Rp999,9 juta. Sekitar Maret, terdakwa mengajukan pencairan tahap pertama sejumlah Rp646 juta. Setelah dana cair, Rp250 juta digunakan untuk membiayai kegiatan PBV Yuso yakni Pro Liga 2012.

“Padahal, kegiatan itu tidak tercatat saat mengajukan dana hibah,” kata Diliana.

Ditambahkannya, bukti administrasi juga tidak lengkap dan tidak sah. Penasihat hukum terdakwa, Beni Parwadi mengatakan segera mengajukan pledoi setelah tuntutan.

Advertisement

“Kami susun pembelaan dan paparkan dalam sidang selanjutnya,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif