SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Kasus hibah Koni Jogja, terutama mengenai mekanisme penandatangan dokumen pencairan dana dipertanyakan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Pembinaan Hukum Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Bastari Ilyas mengatakan yang menjadi permasalahan dalam kasus ini ialah mekanisme penandatanganan dokumen pencairan dana.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Dalam kajian hukum yang dilakukan oleh Bastari dan rekan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jogja (Kesbangpol) yang membawahi KONI Kota Jogja, diketahui proses administrasi pencairan dana tidak dapat dilakukan. Sebab terdapat masalah dalam struktur organisasi KONI Kota Jogja. Selain itu, status tersangka yang kini disandang ketua KONI Kota Jogja, Iriantoko Cahyo Dumadi dianggap turut memengaruhi proses pencairan dana hibah tersebut.

“Kita ingin mempertanyakan kenapa dana Rp7,58 Miliar tersebut tidak dapat dicairkan,” ungkap Bastari, lewat sambungan telepon, Kamis (15/1/2015).

Karena dari kajian hukum berikutnya, mekanisme pencairan dana, dapat melalui dokumen permohonan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI sebagai Pelaksana Harian Teknis (Plt) pengganti Ketua, sebagai bentuk pelimpahan wewenang.

Pada Tahun Anggaran 2014, KONI Kota Jogja hanya mampu mencairkan anggaran Rp4 Miliar dari total anggaran sekitar Rp11 Miliar. Anggaran yang berhasil dicairkan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran tali asih atlet sebanyak Rp3,9 Miliar dan sisanya untuk keperluan Pekan Olahraga Wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya