Jogja
Jumat, 16 Januari 2015 - 22:41 WIB

KASUS HIBAH KONI JOGJA : Mekanisme Penandatanganan Pencairan Dana Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Kasus hibah Koni Jogja, terutama mengenai mekanisme penandatangan dokumen pencairan dana dipertanyakan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Pembinaan Hukum Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Bastari Ilyas mengatakan yang menjadi permasalahan dalam kasus ini ialah mekanisme penandatanganan dokumen pencairan dana.

Advertisement

Dalam kajian hukum yang dilakukan oleh Bastari dan rekan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jogja (Kesbangpol) yang membawahi KONI Kota Jogja, diketahui proses administrasi pencairan dana tidak dapat dilakukan. Sebab terdapat masalah dalam struktur organisasi KONI Kota Jogja. Selain itu, status tersangka yang kini disandang ketua KONI Kota Jogja, Iriantoko Cahyo Dumadi dianggap turut memengaruhi proses pencairan dana hibah tersebut.

“Kita ingin mempertanyakan kenapa dana Rp7,58 Miliar tersebut tidak dapat dicairkan,” ungkap Bastari, lewat sambungan telepon, Kamis (15/1/2015).

Karena dari kajian hukum berikutnya, mekanisme pencairan dana, dapat melalui dokumen permohonan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI sebagai Pelaksana Harian Teknis (Plt) pengganti Ketua, sebagai bentuk pelimpahan wewenang.

Advertisement

Pada Tahun Anggaran 2014, KONI Kota Jogja hanya mampu mencairkan anggaran Rp4 Miliar dari total anggaran sekitar Rp11 Miliar. Anggaran yang berhasil dicairkan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran tali asih atlet sebanyak Rp3,9 Miliar dan sisanya untuk keperluan Pekan Olahraga Wartawan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif